PALOPO — PERUMDA AM Tirta Mangkaluku (PERUMDA AM TM) Kota Palopo menerima kunjungan kerja PDAM Kabupaten Takalar di ruang rapat PERUMDA PAM TM Kota Palopo, Jumat (3/9/2021).
Rombongan PDAM Takalar itu diterima Pemerintah Kota Palopo yang diwakili Kepala Inspektorat, Asir Mangopo didampingi Dirops PERUMDA AM TM Palopo, Hamid SN yang pada saat itu mewakili Dirut, M.Tawakkal karena sedang tidak berada di lokasi lantaran sedang melaksanakan tugas kedinasan.
Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Rombongan PDAM Takalar itu dipimpin Budiar Pelaksana tugas (PLT) Direktur PDAM Kab, Takalar. Budiar mengatakan tujuan mereka melakukan kunjungan kerja ke PAM TM Kota Palopo karena PDAM Takalar bakal mengubah status badan Hukum dari PDAM menjadi Perumda.
“Sehubungan dengan rencana PDAM Kabupaten Takalar yang akan mengubah status badan Hukum dari PDAM menjadi PERUMDA maka kami perlu menambah wawasan terkait rencana perubahan status tersebut,” ujarnya.
“PAM TM Palopo yang sudah berubah status menjadi Perumda pada 12 April 2019 lalu menjadi Perumda yang kami anggap tepat untuk menambah wawasan,” lanjutnya.
Sementara itu, Hamid memaparkan company profil dan materi terkait Perubahan PDAM menjadi PERUMDA. Dalam pemaparannya, Hamid menjelaskan bagaimana proses pengusulan sampai penetapan Ranperda menjadi Perda.
“Kami siap memberikan informasi dan pengetahuan terkait proses dan hasil perubahan status perusahaan serta hal-hal yang terkait dengan pelayanan air minum kepada tamu jauh kami hari ini,” ujar Hamid.
Setelah Hamid memaparkan materi, Plt Direktur PDAM Kabupaten Takalar mengaku puas dengan informasi yang dipaparkan oleh pihak PAM TM Kota Palopo. “Hasil pemaparan dan diskusi hari ini banyak memberi informasi dan wawasan yang cukup luas tentang perubahan badan hukum PDAM dan peningkatan layananan air minum,” akunya
“Kami sangat puas atas penjelasan yang disampaikan oleh Dirops PERUMDA Tirta Mangkaluku Kota Palopo. Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan sambutan yang hangat serta pengetahuan yang telah dibagi,” tandasnya. (hwn/liq)