LUTRA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di Kompleks BTN Andi Djemma, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku berinisial AC (50). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Parulian Manik kepada Humas Polres Luwu Utara menyebutkan terduga pelaku ini diringkus berawal dari informasi masyarakat. Laporan dari masyarakat itu menyebutkan seseorang memiliki dan menyimpan sabu dan orang itu sedang berada di rumahnya.
“Saat kita mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya dengan cepat anggota bergerak ke kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan badan kami menemukan barang bukti satu shacet diduga sabu di lemari hias dan alat hisap di lantai kamar,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Selasa (14/09/2021).
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu sachet plastik diduga sabu dengan berat 0,39 gram dengan sachetnya. Polisi juga mengamankan kaca pirex, alat hisap, jarum pengantar api dan dua korek api.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (byu/liq)