PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo lagi-lagi mengamankan terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (1/7/2020).
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin yang memimpin penangkapan itu mengatakan terduga pelaku berinisial RA (17) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur,Kota Palopo, dibekuk berdasarkan infomasi masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan sehingga pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu.
“Pelaku diamankan pada saat sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu,” kata AKP Zainuddin, Kamis (2/7/2020).
AKP Zainuddin mengatakan dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu, satu sachet plastik bening, tiga batang kaca pireks, satu sendok sabu, korek api gas, dan satu pembungkus rokok.
Beranjak dari penemuan barang bukti sabu itu. Selanjutnya terduga pelaku digelandang ke ruangan Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan, sementara terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a),” bebernya.
Sekedar diketahui, Sebelumnya 30 Juni 2020 kemarin, Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan dua orang terduga pelaku peyalagunaan narkoba bernama Robi (24) dan Basri (26) mereka merupakan warga Palopo. (Rah)