Bermodal Badik, Warga Luwu Gesek Kemaluan Remaja 16 Tahun dengan Tangan

1071
ADVERTISEMENT

LUWU – Sungguh bejat apa yang dilakukan IR (40) warga Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Dia mencabuli seorang remaja berinisial AD, 16 tahun, warga Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Tak hanya dicabuli, barang berharga korban juga diambil paksa pelaku. Kejadian itu bermula saat AD bersama seorang rekannya mengerjakan tugas sekolah di Dusun Ponnori, Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (14/9/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Usai mengerjakan tugas sekolah, mereka lalu pulang ke rumah. Dalam perjalanan, dia dicegat IR. Pelaku langsung merampas kunci motor korban.

“AD juga diancam dengan badik. Pelaku lalu meminta handphone dan uang mereka. Dalam keadaan takut, korban menyerahkan barang berharga mereka,” ujar Kapolsek Larompong, Iptu Syarief Sikati.

ADVERTISEMENT

Tergoda dengan kemolekan tubuh AD yang basah usai mandi-mandi di laut, nafsu IR naik. Nafasnya memburu menahan hasrat.

Dengan nafsu yang sudah di ubun-ubun, pelaku meremas payudara korban. Meremas dengan kasar. AD hanya bisa pasrah mendapat perlakuan cabul IR.

Dia mencoba memohon belas kasihan IR agar tidak melanjutkan aktivitas cabulnya. Namun, usaha itu sia-sia. Nafsu IR lebih tinggi dibanding rasa ibanya terhadap AD.

Puas memainkan bukit kembar, sasaran IR turun ke daerah kewanitaan AD. Dengan kasar, rok AD diangkat. Terlihat samar vagina korban karena masih tertutup kain pertahanan terakhir AD.

Korban terus menangis sambil meminta IR berhenti mengeksplorasi tubuhnya dan membiarkannya pergi. Tapi hal itu tidak digubris pelaku. Dia malah melucuti pertahanan terakhir AD.

Mata IR membelalak kala melihat surga dunia milik AD. Tanpa sadar dia menelan air liurnya sendiri lantaran tanda menahan nafsu.

Tangannya lalu menggesek-gesek kemaluan AD dengan kasar. Korban masih berusaha mengiba. Mukanya dibanjiri air mata. Dia terus memohon untuk dibiarkan pulang.

Namun semua usahanya sia-sia. AD malah diajak untuk bersetubuh. “Kukasih pulang jiko yang penting sudahka nukasi bagianku, tidak kukasih tumpah di dalamji,” kata pelaku yang ditiru rekan korban di hadapan polisi.

Beruntung, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan rekannya setelah mengambil barang berharga milik mereka. Kedua orang itu lalu melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Larompong, Polres Luwu.

Pihak yang berwajib kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Keberadaan pelaku diketahui. IR diamankan di kediamannya, Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sebilah badik dan uang tunai Rp 150 ribu. Kami lalu mengamankan pelaku di mapolsek Larompong Polres Luwu untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Syarief Sikati.

Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH menegaskan bahwa pelaku sudah berada di Ruang Tahanan Mapolsek Larompong Polres Luwu.

“Kita akan proses pelaku IR (40) dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP. Kita akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan Pelaku IR (40) sudah sering melakukan aksinya dan para korban takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena pelaku mengancam lebih dengan menggunakan badik,” tutup Fajar. (hwn/mat/liq)

ADVERTISEMENT