KORANSERUYA.COM–Dugaan pencemaran di Pulau Mori Desa Balantang Kecamatan Malili, Luwu Timur (Lutim), Sulsel, yang selama ini dipersoalkan banyak pihak, ternyata tidak terbukti. Hal ini sesuai hasil analisa dan uji sampel air dan tanah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur bersama PT. Sucofindo, yang diterima PT Vale Indonesia Tbk, tanggal 20 September 2021 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Lutim, Andi Tabacina Akhmad, membenarkan hasil analisa dan uji sampel air dan tanah yang dilakukan pihaknya bersama PT Sucofindo, hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran di Pulau Mori.
“Sesuai dengan hasil analisa kami (DLH) , disimpulkan seluruh parameter air berada di bawah standar baku mutu terkait dengan temuan tumpahan sulfur yang dilaporkan beberapa waktu lalu, Sehingga dengan hasil analisa disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran di Pulau Mori,” ujar Andi Tabacina Akhmad, Senin (27/09/2021) lalu.
Beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan PT. Sucofindo telah mengambil sampel air dan tanah di pulau Mori perihal dugaan pencemaran akibat tumpahan material sulfur milik PT. Vale Indonesia, Tbk pada tahun 2016 lalu. Sampel air dan tanah selanjutnya dianalisisa di laboratorium.
Kesimpulan yang sama juga telah dirilis PT. Sucofindo yang mengambil sampel tanah di Pulau Mori.
“Holding Statement PT Vale Indonesia terkait Dugaan Pencemaran di Pulau Mori. Pada 20 September 2021 PT Vale Indonesia Tbk telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Sucofindo dengan menyertakan sample tanah di 3 (tiga) titik pengambilan dan 1 (satu) sample air di Pulau Mori yang dilakukan bersama – sama dengan DLH Luwu Timur,” ungkap Senior Manager Communication PT. Vale Indonesia, Tbk, Bayu Aji dalam rilisnya kepada KORAN SERUYA, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan, hasil uji laboratorium untuk sample tanah dilakukan dengan metode TCLP atau Uji Pelindian Logam Berat. Dari hasil uji laboratorium tersebut, seluruh parameter berada dibawah standard baku terkait dengan temuan sulfur di Pulau Mori menurut PP 22 Tahun 2021. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya sertifikat oleh PT Sucofindo nomor (No. 08269/CODBAO, No. 08265/CODBAO, No. 08266/CODBAO, No. 08267/CODBAO, No. 08268/CODBAO).
Sementara itu, untuk semua parameter analisa air juga berada dibawah standard baku mutu terkait dengan temuan sulfur di Pulau Mori menurut PP 22 Tahun 2021. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya sertifikat oleh PT Sucofindo nomor (No. 08263/CODBAO).
“Berdasarkan hasil diatas menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran sulfur di Pulau Mori,” katanya. (***)