PALOPO — Jumlah kejahatan terhadap anak di bawah umur meningkat di Kota Palopo. Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman saat menggelar press rilis akhir tahun di Mapolres Palopo, Kamis (31/12/2021) malam.
Pada tahun 2020, jumlah anak sebagai korban kejahatan mencapai 26 orang. Sementara tahun 2021, meningkat menjadi 36 orang.
Ada beberapa kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Seperti penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, pencurian berat, senjata tajam, dibawa lari orang, dan perdagangan anak.
“Tahun 2020, jumlah kasus penganiayaan terhadap anak ada 15 orang, pencabulan 3, curat 3, persetubuhan anak di bawah umur 4 dan sajam 1. Totalnya ada 26 orang anak yang jadi korban,” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman.
“Sementara, tahun 2021 penganiayaan ada 12 anak, cabul 5, persetubuhan 11, bawa kabur anak perempuan 5 dan perdagangan anak 3. Totalnya ada 36 anak yang jadi korban,” jelasnya.
Mantan Kasubidregident Ditlantas Polda Sulsel itu menjelaskan, semua orang punya peran untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Termasuk, kepolisian, stakeholder terkait dan orang tua.
“Semua punya peranan. Tidak hanya orang tua atau kepolisian. Semua stakeholder terkait punya kewajiban untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak jadi korban tindak kekerasan atau kejahatan,” jelasnya.
Kasus JT atau John Tikara menjadi yang paling menonjol dalam kasus kekerasan di bawah umur. Saat ini, JT telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Kapolres Palopo sendiri, mengaku telah menyebarkan foto JT di seluruh Polsek dan Polres yang di Indonesia. Bahkan, saat Kapolres Palopo dijabat AKBP Alfian Nurnas, sempat ada sayembara bagi yang mengetahui keberadaan JT bakal diberi uang tunai Rp 10 juta. (liq)