PALOPO, KORANSERUYA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dibawah kemudi HM Judas Amir tengah menanti gugatan dari perdata Yayasan Islamic Center (IC) Datuk Sulaiman Palopo. Yayasan tersebut berencana menggugat Pemkot Palopo dan BPN sekaitan penerbitan sertifikat lahan Islamic Center oleh BPN atas nama Pemkot Palopo sebagai pemilik.
Yang menarik, Judas Amir mempersilakan pihak Yayasan jika ingin mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan Islamic Center oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dikuasai Pemkot Palopo sejak Juli 2021 lalu, sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
“Silakan saja, kalau ada yang mau menggugat tidak bisa dihindari. Intinya tidak ada masalah. Itu menjadi hak siapa saja. Tidak bisa juga terlalu jauh kita tanggapi kalau belum jadi, siapa tahu yang berencana urungkan niat dan tidak jadi menggugat, namun intinya pemerintah pasti siap menghadapi prosesnya,” ujar Judas Amir menanggapi rencana Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman yang akan menggugat Pemkot Palopo.
Judas Amir mengatakan, keberadaan Islamic Center sangat dipahaminya. Sebab, jelas dia, saat rencana pengembangan Islamic Center berjalan, dirinya merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Luwu saat itu, sebelum Luwu mekar menjadi 4 kabupaten dan kota. “Saya asisten 1 saat itu, jadi saya tahu persis,” katanya.
Walikota dua periode ini menegaskan, pembuatan sertifikat lahan Islamic Center atas nama pemerintah tidak lain niat untuk menguasai lahan tersebut secara pribadil. “Niatnya, saya hanya untuk penyelamatan aset dan mempermudah pemerintah membangun kawasan Islamic Center,” jelasnya.
Dikatakan, luas lahan Islamic Center, contohnya, yang dulunya seluas 14 hektare sekarang sisa 9,7 hektare. Lahan berkurang sekitar 4 hektare lebih. “Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan Judas Amir, pengelolaan kawasan Islamic Center nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah. Sehingga, meskipun kawasan ini sesuai sertifikat adalah milik pemerintah namun dalam pengembangannya tidak berdasarkan kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan Umat Islam. “Perda mengenai tata cara pengelolaan Islamic Center sementara kita godok. Naskah akademiknya sementara dibuat, insyaaallah, segera selesai,” tandas Judas Amir.
Sementara itu, Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Palopo, menyatakan siap melakukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo. Rencana gugatan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman sekaitan penerbitan sertifikat lahan Islamic Center oleh BPN atas nama Pemkot Palopo sebagai pemilik.
Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir menjelaskan, lahan kawasan Islamic Center seluas 13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng,” kata Haidir, dilansir KORAN SERUYA dari Sindonews.com, kemarin.
“Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya,” ujarnya.
Mantan Calon Wali Kota Palopo ini kemudian secara panjang lebar menceritakan awal mula keberadaan lahan dan masjid Islamic Center di Kota Palopo. “Bupati pada saat itu Bapak Yunus Bandu. Di tahun ke-3 beliau ingin membangun Islamic Center sebagai pusat perkembangan dan pendidikan Islam di Luwu Raya. Jadi bukan Palopo, karena saat itu Luwu Raya ini masih satu yakni Luwu,” terangnya.
Waktu itu pengadaan tanah Islamic Center merupakan kesepakatan bersama Umat Islam, baik pegawai maupun swasta. “Pegawai pada saat itu bersedia dengan ikhlas dipotong gajinya, itu kurang lebih luas lahan kosong 13 hektare,” sebutnya.
Masuk pemerintahan Bupati Luwu selanjutnya, yakni Kamrul Kasim, mulailah berjalan rencana pembangunan Islamic Center, dan tetap masih mengacu pada misi Bupati Luwu sebelumya, Yunus Bandu, sebagai tempat kegiatan Umat Islam se-Luwu Raya. “Waktu itu Pak Kamrul Kasim sudah membuat master plan-nya, site plan pada saat itu kalau saya tidak salah dibuat oleh Buhari Kahar. Jadi waktu itu, belum sampai masanya Pak Kamrul selesai, berkembang Kota Palopo sebagai kota otonom, sehingga rencana pengembangan Islamic Center terbengkalai,” jelasnya.
Masuk HPA Tenriadjeng sebagai Wali Kota Palopo, melanjutkan pembangunan Islamic Center sesuai rencana awal, ide dan gagasan dua Bupati sebelumnya. “Untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan Islamic Center, dibentuklah pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman,” sebutnya.
“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu,” lanjutnya, seraya menambahkan, karena keterbatasan anggaran pengurus yayasan, sehingga perkembangan Islamic Center tidak jalan.
Dalam perkembangannya di tahun 2021 ada bangunan baru yang akan dibangun yang pekerjaannya multi year. Padahal kata Hadir Basir, sebenarnya di site plan Islamic Center peletakan bangunan yang ada sekarang itu mengubah sitenya, mengubah perencanaan awal. (***)