Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Kadisdik Palopo Ngaku Sudah Setor Rp100 Juta ke Kasipidsus

509
ADVERTISEMENT

KASUS dugaan pemerasan terhadap Kadis Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Syahruddin yang diduga dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Palopo, Anthonius, masih ditangani tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Syahruddin selaku pihak terkait dalam dugaan pemerasan ini, Jumat (11/3/2022) lalu, telah menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Informasi dihimpun KORAN SERUYA, tim Kejaksaan Tinggi Sulsel menaruh perhatian serius kasus dugaan pemerasan tersebut, sehingga kasusnya berproses di Kejati Sulsel. Apalagi kasus ini menyangkut nama baik lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, publik di Kota Palopo juga tengah menunggu keseriusan Kejati Sulsel menuntaskan kasus tersebut. Jika terbukti Kasipdsus Kejari Palopo terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terhadap Kadisdik Palopo sebesar Rp200 juta, maka wajib menerima sanksi tegas kepada Anthonius. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka tentu saja nama baik Kasipidsus Kejari Palopo Antonius.

Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi, termasuk pihak yang ikut gerah atas merebaknya kasus dugaan pemerasan tersebut. Kepada KORAN SERUYA, Minggu (13/3/2022), Andarias mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel agar segera mencopot Anthonius dari jabatannya sebagai Kasipidsus Kejari Palopo.

ADVERTISEMENT

Andarias membeberkan, dirinya mendengar langsung pengakuan Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin terkait dugaan pemerasan yang dialaminya, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Dari pengakuan Syahruddin via telpon, urai Andarias, Syahruddin mengaku diintimidasi saat dipanggil ke ruangan Kasipidus. Saat itu, dia dimintai uang sebesar Rp200 juta.

“Tetapi, sesuai pengakuan Pak Syahruddin, dirinya hanya mampu Rp100 juta. Dana Rp100 juta itu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan sesuai pengakuan Pak Syahruddin. Kemudian dia ditelepon lagi untuk menyerahkan sisanya Rp100 juta. Yang menelpon tersebut sesuai pengakuan Pak Syahruddin, ya Pak Kasipidsus,” kata Andarias, membeberkan percakapan telponnya dengan Kadis Pendidikan Palopo.

Dengan pengakuan tersebut, Andarias mengaku sangat prihatin, karena ulah oknum baju coklat itu telah mencederai penegakan hukum di negara yang tercinta ini, terutama di Kota Palopo. Untuk itu, dia
mendesak Kajati Sulawesi Selatan segera membersihkan oknum jaksa nakal demi tegaknya penegakan hukum di Kejari Palopo. “Kita butuh jaksa yang benar-benar bersih untuk mengawal pembangunan di Negara Indonesia ini. Bukan oknum yang hendak mencari kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto, membenarkan jika perkara dugaan pemerasan yang membelit rekannya tersebut, telah ditangani Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bahkan, Yanto mengakui jika Anthonius sudah diperiksa pada Kamis lalu, 10 Maret 2022 oleh tim Asisten Pengawasan Kejati Sulsel. “Iya benar kemarin (Kamis) sudah diperiksa,” ucap Yanto, dilansir dari Detik.com, Minggu (13/3/2022).

Hanya saja, Yanto belum mengungkap seperti apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sebab, sejauh ini proses pembuktian masih sementara dilakukan Kejati Sulsel. “Untuk pemeriksaannya, kami belum bisa sampai ke sana. Terkait hasil kita sementara tunggu klarifikasi pelapor yang akan dilaksanakan besok (Sabtu) di kantor Kejati Sulsel. Nanti dari situ bisa diketahui apakah hasilnya terbukti atau tidak,” katanya.

Yanto menyebut ada 10 orang tim pengawasan Kejati Sulsel yang akan melakukan klarifikasi untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. Apabila ada indikasi yang ditemukan, maka kasus ini lanjut ditangani tim inspeksi. “Jika laporan itu terbukti benar, terlapor terancam diproses sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bebernya.

Adapun sanksi yang bisa diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk sanksi berat, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat untuk sanksi sedang, serta teguran tertulis dan lisan untuk sanksi ringan.

Sementara itu, diberitakan KORAN SERUYA edisi lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu bawahannya. Agus tak membantah jika kasus dugaan pemerasan tersebut sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Agus menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (10/3/2022) lalu, untuk menjawab polemik adanya oknum pejabat di tubuh Kejari Palopo yang tengah menjalani pemeriksaan dari tim Kejati Sulsel, terkait laporan dugaan pemerasan. Oknum pejabat tersebut tidak lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Palopo, Antonius.

“Iya, benar, ada pemeriksaan. Masih sebatas klarifikasi dari tim Kejati Sulsel,” kata Agus, di hadapan awak media saat jumpa pers.

“Tim Kejati Sulsel sudah menangani soal ini. Tetapi saya pertegas, tahapannya masih klarifikasi terhadap oknum pejabat Kejari Palopo atas dugaan pemerasan. Ini baru tahap klarifikasi,” lanjut Agus dalam jumpa pers tersebut.

Dijelaskan Agus, jika dalam tahap klarifikasi tersebut ditemukan adanya indikasi pemerasan, maka Kejati Sulsel akan melakukan inspeksi kasus. Katanya, hal tersebut menjadi kewenangan tim pengawasan Kejaksaan Negeri Sulsel. Agus mengakui, pemeriksaan dari Kejati Sulsel terhadap salah satu anggotanya berdasarkan permintaan langsung dari dirinya. Awalnya, Agus mengaku mendapat laporan dari masyarakat soal adanya anggotanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Palopo.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Agus mengaku meminta tim dari Kejati Sulsel untuk turun melalukan pemeriksaan. “Jadi, saya pertegas, bahwa saya sendiri yang meminta Kejati Sulsel untuk memeriksa bawahan saya itu agar hasilnya Objektif. Tidak mungkin saya sendiri yang memeriksa. Biar tim Kejati menjalankan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Agus menjelaskan beberapa tingkatan sanksi yang akan diberikan kepada aparat Kejaksaan bila terbukti melakukan sebuah pelanggaran. Sanksi paling ringan, kata dia, berupa teguran lisan. Namun bila pelanggarannya berat, salah satunya jika terbukti melakukan pemerasan, maka sanksinya bisa berat berupa pemecatan secara tidak hormat. “Sanksinya mulai paling ringan hingga berat seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan jabatan, hingga pemecatan secara tidak hormat,” urainya.

Karena itu, Agus menegaskan, terkait permasalahan yang tengah membelit Kasipidsus Kejari Palopo, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada atasannya, dalam hal ini Kejati Sulsel. “Kita percayakan penanganan perkara ini (dugaan pemerasan) ditangani tim Kejati Sulsel,” katanya.

Agus juga berharap agar kasus yang tengah dialami Kasipidsus tersebut hendaknya menjadi pelajaran. “Kita ambil pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi. Sebab, semua ini ada hikmahnya untuk kita dalam mengambil setiap keputusan dan semua orang bertanggung jawab dengan keputusan yang dia ambil,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT