Masih Pelajar, DPO Penganiaya Mahasiswa di Palopo Hingga Jari Tangannya Putus Diringkus Polisi

368
EC, 16 tahun pelaku penganiayaan mahasiswa di Palopo. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo kembali mengamankan DPO pelaku penganiayaan seorang mahasiswa hingga dua jarinya putus. Pelaku berinisial EC, 16 tahun.

Dia masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku sendiri bertindak sebagai eksekutor penganiayaan dengan menggunakan parang yang menyebabkan dua jari korban putus.

ADVERTISEMENT

“Sebelumnya kami telah mengamankan dua orang pelaku. EC sendiri bertindak sebagai eksekutor dengan melakukan penganiayaan menggunakan parang ke arah tubuh korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan Penganiayaan kepada korban dengan menggunakan parang. Akibat penganiayaan itu, korban harus mengalami cacat seumur hidup lantaran dua jari tangannya putus.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku penganiayaan mahasiswa diamankan Unit Reskrim Polsek Wara. Mereka masing-masing berinisial MF, 16 tahun dan TR, 20 tahun.

Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Senin (16/5/2022). Akibat dari penganiayaan tersebut, korban, Yudha Adhitya Saputra, 19 tahun, warga Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo harus kehilangan dua jarinya akibat tebasan parang pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berkeliling dari BTN Nyiur ke BTN Hartaco, Kota Palopo. Korban saat itu sedang mencari besi tua untuk ditimbang kemudian dijual.

Saat sedang mencari besi tua, korban diberhentikan TR. Pelaku kemudian bertanya kepada korban tujuan membawa besi tua. Setelah itu, TR menyuruh Yudha untuk pulang.

Tanpa banyak bicara, korban pun berbalik arah. Tapi dia tidak langsung menuju ke rumahnya. Yudha singgah di rumah rekannya yang tak jauh dari kediaman korban.

Tak begitu lama, korban mendapat panggilan dari orangtuanya untuk menyuruhnya segera pulang. Korban pun pulang dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, dia dihampiri MF, TR, EC dan seorang pelaku lainnya yang masih buron.

Tanpa aba-aba, Yudha kemudian dianiaya menggunakan sebilah parang dan balok. “Awalnya kami mengamankan MF. Informasi dari MF, kemudian kami mengetahui keberadaan TR,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.

Dari pengakuan kedua pelaku, MF mengaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunaan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kiri.

Sementara, TR juga mengaku menganiaya korban. Dia menganiaya Yudha dengan cara memeluknya dan memegang tangan kiri korban, setelah itu langsung memarangi bagian tubuh korban.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Seorang pelaku yang masih buron sedang kami buru,” pungkasnya. (pra)

ADVERTISEMENT