PALOPO — Keberadaan DPO Kasus pelecehan seksual, Jhon Tikara (JT) masih belum diketahui aparat kepolisian. Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut menghilang bak ditelan bumi.
Pergantian Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar ke Iptu Ahmad Rijal membuat kasus ini kembali diingat masyarakat. Timbul pertanyaan di benak mereka, mampukah perwira dua balok itu menuntaskan kasus ‘warisan’ dari penerusnya tersebut.
Kasus tersebut telah memasuki tahun kedua, sejak JT ditetapkan sebagai DPO. Menanggapi hal itu, Iptu Ahmad Rijal berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, dan menciduk JT.
Bahkan dia, menjadikan JT sebagai kasus skala prioritas untuk segera diselesaikan. “Kasus ini telah saya pelajari sejak hari pertama saya resmi menjadi Kasat Rerskrim Polres Palopo,” ungkap Iptu Ahmad Rijal.
“JT sendiri telah dimasukkan dalam DPO. Kami juga sedang melacak keberadaan JT melalui informasi yang berhasil kami dapat. Mohon doanya, agar keberadaan JT dapat segera kami ketahui untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Ahmad Rijal juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan JT. “Mohon infonya bagi yang tahu dimana JT bersembunyi. Kami akan merahasiakan identitas mereka yang melapor bila diperlukan,” sambungnya.
Seperti diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan JT banyak menyita perhatian publik. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir pertama kali hingga saat ini, polisi belum mampu menemukan keberadaan JT.
Bahkan, Kapolres Palopo sebelumnya, AKBP Alfian Nurnas sempat membuat sayembara untuk melibatkan masyarakat dalam membatu polisi menemukan keberadaan John Tikara.
Saat itu, Mantan Kapolres Luwu Utara itu bakal memberikan Rp 10 juta kepada mereka yang memberikan informasi keberadaan JT. Sayangnya, hingga akhir jabatannya, JT tak juga ditemukan.
Kini Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim telah berganti. Masyarakat menunggu aksi nyata dari Korps Bhayangkara untuk mengungkap keberadaan JT.
Diketahui, JT merupakan DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Februari 2021 lalu. Korbannya ialah seorang bocah berinisial Y, 13 tahun.
Dalam kasus tersebut, mucikari yang menjual Y ke JT telah diamankan Polres Palopo Februari lalu. Inisialnya MIP. Orangtua korban sangat berharap JT dapat segera ditangkap pihak kepolisian.
“Keadilan ini yang sangat kami tunggu selama ini. Semoga setelah JT bisa segera ditangkap dan diberi sanksi berat atas perbuatannya itu,” sebut orangtua korban saat itu. (yonk)