LUWU TIMUR — Bupati Luwu Timur, H. Budiman mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Ranperda Tahap II Tahun 2022 yakni Ranperda tentang Penanaman Modal dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Jumat (07/10/2022).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, dihadiri segenap Anggota Dewan, Perwira Penghubung, Bachtiar, Kakan Kemenag Lutim, H. Misbah, Staf Ahli, Kepala OPD, para Kabag lingkup Pemkab Luwu Timur, dan perwakilan Polres Lutim.
Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Najamuddin mengatakan, investasi merupakan salah satu motor penggerak roda ekonomi bagi daerah untuk mendorong perkembangan ekonominya selaras dengan tuntutan masyarakat, Fraksi Golkar menyambut baik kehadiran regulasi terkait penanaman modal ini dan diharapkan dapat meningkatkan realisasi penanaman modal.
Kemudian Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sarkawi A. Hamid, mengatakan bahwa, terhadap Ranperda sistim pengelolaan air limbah domestik. Fraksi gerindra mendukung atas keberadaan ranperda ini mengingat masalah kesehatan adalah hal utama dalam kehidupan.
“Untuk Ranperda Penanaman Modal. Rasa optimisme akan hadirnya Perda penanaman modal ini akan menambah geliat perekonomian rakyat Luwu Timur. Para investor akan berdatangan.Dan iklim investasi akan semakin baik. Dan ujung2nya rakyat akan semakin sejahtera,” ujar Sarkawi.
Selanjutnya Fraksi Hanura melalui Anggota Dewan, Rully Heryawan mengungkapkan bahwa, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan kemudahan serta kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu Timur.
Terkait Ranperda Air Limbah Domestik, Rully mengaku bahwa, masyarakat juga merespon baik terhadap rencana pemerintah daerah dalam mengelola air limbah domestik.
Sementara pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan Juru Bicaranya, Ober Datte mengatakan, Berdasarkan terhadap 2 Ranperda sebagai perangkat regulasi sesuai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Maka dipandang perlu upaya merumuskan dan menindaklanjuti segala aspek kebijakan daerah, yang subtansinya lebih kepada peningkatan ekonomi daerah.
“Maka sangat panting mengamati serta mencermati secara seksama prasa pasal dalam regulasi terhadap peraturan daerah tentang Penanaman Modal dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujar Ober Datte. (rls)