Pertamina Sanksi SPBU Mangkutana Luwu Timur, Tak Diberi Jatah Solar Subsidi Satu Bulan

421
ADVERTISEMENT

MANGKUTANA — Diduga penyaluran solar subsidi tidak tepat sasaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kab. Luwu Timur, mendapat sanksi dari Pertamina.

Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengungkapkan SPBU Mangkutana mendapat sanksi pencabutan alokasi sementara atau kuota solar subsidi selama sebulan.
SPBU dengan nomor 74.929.04 milik PT Patiwiri itu dikenakan sanksi mulai berlaku sejak 7 Oktober – 6 November 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

Menurut Taufik Kurniawan sanksi diberikan berdasarkan pemantauan CCTV yang ada di SPBU Mangkutana.

“Sanksi tersebut kami jatuhkan, berdasarkan pemantauan CCTV, itu terdapat pengisian kendaraan dengan nopol yang sama secara berulang-ulang dalam 1 hari,” kata Taufik Kurniawan melalui siaran pers yang diterima Koranseruya.com, Senin (10/10/2022) malam.

ADVERTISEMENT

“Karena ini tidak diperbolehkan berdasarkan SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020,” sambung Taufik Kurniawan.

Dengan adanya sanksi yang berikan sehingga jatah solar milik SPBU Mangkutana akan dialihkan ke SPBU terdekat di Luwu Timur.

“Dan kami sampaikan, jika SPBU tersebut kembali mengulang kejadian yang sama, maka penyaluran kuota solar akan dihentikan secara permanen,” tegasnya.

Taufik menjelaskan bahwa, pembelian solar subsidi di SPBU sudah diatur, dimana kendaran pribadi/umum roda empat pembelian maksimal 60 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

Sementara untuk denda, menurutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) denda akan berlaku apabila SPBU menyalurkan diatas volume ketentuan Negara. (rah)

ADVERTISEMENT