BELOPA — Jajaran Polres Luwu menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Senin (07/11/2022).
Ketiga tersangka yakni, KT (45) warga Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, RD (36) warga Desa Cappa Padang, Kecamatan Belopa Utara dan IR (31) warga Dusun Benteng, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Adapun korbannya adalah ED (15), A (11) dan SS (14).
Salah satu dari tiga tersangka yakni KT diketahui adalah seorang khatib di salah satu masjid. Sedangkan tersangka lainnya IR melakukan pencabulan terhadap anak sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengungkapkan, tiga kasus pencabulan anak ini sudah lama dilaporkan ke polisi. Penyidik butuh waktu untuk melakukan penyelidikan. ” Setelah alat bukti terkumpul, kami langsung menangkap pelaku. Walaupun pelaku tidak mengetahui perbuatannya namun kami punya bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 KUHP serta UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mat)