PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap SA (22), seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (17) warga Kelurahan Benteng dan HA (18) warga Kelurahan Tomarundung.
Kedua remaja itu diamankan di Jalan Anggrek, Selasa (13/12/2022). Kanit Reskim Polsek Wara Polres Palopo, Iptu A Akbar mengatakan kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya saksi sedang nongkrong.
Tidak lama kemudian datang pelaku dan sempat bercerita dengan rekan korban. Pelaku lalu mendatangi sebuah perahu, namun ditegur korban.
Tak terima dengan teguran korban, salah satu pelaku kemudian membawa beberapa temannya untuk menganiaya korban. Bahkan salah satu pelaku menembakkan anak busur ke arah SA.
“Beruntung, busur itu tidak mengenai korban. Para pelaku lalu memukul korban dan diikuti teman-temannya. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara,” kata Iptu A Akbar.
Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami luka lebam dan robek pada mulut bagian dalam.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami lalu penyelidikan dan segera kami ketahui keberadaan pelaku. Setelah itu tim unit Reskrim Polsek Sara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, lalu kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara. “Terhadap pelaku lainnya, kami masih melakukan pengembangan. Kepada pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH.Pidana subs pasal 351 KUH.Pidana,” pungkasnya. (ayb)