PALOPO – DM alias UM kembali dijebloskan ke penjara setelah hampir setahun merasakan udara segar.
DM adalah warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu itu, merupakan residivis kasus narkoba.
Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Jumat 7 April 2023.
Sebelumnya, pihak BNN Kota Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar dua pekan.
Demikian dikatakan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian saat melakukan jumpa pers di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat 14 April 2023.
Ustim mengungkapkan, DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Saat digeledah, petugas menembukan dua saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya.
Tidak hanya itu, BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo.
“Dua saset sedang masing-masing seberat 30,15 gram dan 25,1, serta satu saset kecil dengan berat bruto 1,15 gram,” ujarnya.
“Jika ditotal, berat bruto barang bukti yakni 56,47 gram,” sambung AKBP Ustim Pangarian.
Selain menyita barang bukti sabu, BNN Kota Palopo juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital.
“Kemudian dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu,” ungkapnya.
“Dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih,” tambah Ustim Pangarian.
“Satu saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai dengan total Rp 5,6 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)