PALOPO—Heboh seorang terdakwa kasus pornografi di Kota Palopo, YG, viral tertangkap kamera tengah berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Padahal, YG sepatutnya mendekam dalam Lapas. Hal ini menuai protes keras penasehat hukum korban, Sahrul SH.
Dalam pernyataan terbarunya, Jumat (13/12/2024), Sahrul menyatakan pihaknya keberatan seorang terdakwa yang notabene berstatus tahanan Pengadilan Negeri Palopo, yang ditempatkan di Lapas Palopo justru bebas “keluyuran” kesana-kemari tanpa pengawalan.
Sebelumnya, Selasa, 10 November 2024 lalu, oknum terdakwa terekam berada di Gedung Saodenrae Convention Center (SCC) Palopo sedang menghadiri sebuah acara. Akibat dari kejadian itu, Sahrul mempertanyakan kinerja Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), dan Lapas Palopo.
“Saudara YG merupakan tahanan PN di Lapas Palopo, sementara pada waktu itu tidak ada penetapan dari hakim memberi izin kepada terdakwa keluar dari Lapas Palopo. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa terdakwa bisa dengan bebasnya keluar dari sel Lapas Palopo, atau jangan-jangan ini terjadi pembiaran?,” kata Syahrul.
“Saya selaku penasehat hukum korban, mempersoalkan ini dan meminta agar kinerja PN, Kejari, serta Lapas agar mendapatkan evaluasi, demi terpenuhinya keadilan terhadap korban. Kejadian ini tentu semakin mengguncang psikis korban yang berharap Terdakwa menjalani proses hukum, ini justru mempertontonkan kelihaian dan kekuasaannya mempermainkan hukum,” protes pengacara muda ini. (rls)