PALOPO – Polres Palopo meringkus dua warga di Jl Veteran, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (22/5) malam. Mereka berinisial AR (19) alamat Jl Torpedo, Kelurahan Boting dan RO (21) warga Jl Tupai, Kelurahan Bara, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa (22/5) siang mengatakan, kedua warga itu harus diringkus lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Papporo. Mereka meringkus keduanya saat petugas melakukan patroli pada malam hari.
“Kami ringkus saat sedang patroli malam. Kebetulan ada suara ketibutan di tempat itu. Kami lalu mengeladah mereka dan petugas berhasil menemukan senjatan rakitan jenis papporo tersebut,” katanya.
Ardy Yusuf menambahkan, alasan kedua warga itu membawa senjata tersebut karena akan digunakan untuk menjaga diri. Namun, alasan tersebut tidak membuat keduanya dilepaskan aparat keamanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya lalu dibawa ke Mapolres Palopo.
“Alasannya untuk jaga diri. Tapi apapun itu kami tetap bertindak tegas. Ini juga sebagai langkah antisipasi kami dalam menekan angka kriminalitas. Selain itu, sebagai pemebelajaran bari warga lainnya agar tidak membawa senjata apapun saat bepergiaan ke luar rumah,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, dalam beberapa hari ini kerap terjadi bentrok antar pemuda di wilayah tersebut. Kejadiannya selalu di malam hari. Olehnya itu, Polres Palopo mengintensifkan keamanan di wilayah yang dianggap rawan terjadinya bentrokan antar warga. (liq)