PALOPO – Berbeda dengan Nara Pidana (Napi) lainnya. Pelaku teroris dan korupsi tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).
Tidak hanya remisi Idulfitri, tapi pelaku teroris dan korupsi juga tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 2018 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Lapas Kelas II.A Kota Palopo, Indra Sofyan, kepada wartawan.
Menurutnya, remisi untuk setiap napi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk kasus Terorisme dan Tipikor sudah jelas dalam PP 99 bahwa tidak berhak mendapatkan remisi,” tegas Indra Sofyan.
Dijelaskannya, setiap napi yang diusul mendapatkan remisi terlebih dulu melalui proses verivikasi. Selain penilaian tingkah laku napi selama berada di lapas, juga dilihat dari kasus apa yang dialami napi.
“Remisi Idul Fitri tahun ini kami mengusul 300 lebih yang memenuhi syarat dan terealisasi 294 orang. Semuanya tersandung berbagai kasus, ada narkoba dan penganiayaan,” pungkasnya. (liq)