BELOPA — Kejaksaan Negeri Belopa memusnahkan sedikitnya 200 gram barang bukti sabu-sabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belopa, Rabu (18/07/2018) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari perbuatan kriminal yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kajari Luwu, Gede Edhy Bujayanasa mengaku khawatir dengan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Luwu.
Pasalnya, dari sejumlah tersangka narkoba yang diamankan, sebagian diantara pelaku adalah petani. ” Ini baru enam bulan terakhir. Belum setahun jumlahnya sudah segini. Ada petani yang mengaku menggunakan narkoba sebagai obat kuat,” kata Gede. Pada kesempatan itu, Gede berharap kepada jajaran Polres Luwu, BNN dan Pemkab agar masalah ini menjadi atensi. Dikhawatirkan jika tidak ada perhatian, Luwu akan menjadi tempat peredaran narkoba di Sulsel.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Belopa, Lewi Pasolang mengungkapkan selain sabu-sabu barang bukti yang dimusnahkan antara lain, senjata api rakitan, badik, kartu domino dan lainnya. barang bukti tersebut berasal dari 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu, Amru Saher dan undangan lainnya. (eca)