KORANSERUYA.COM–Penyidik unit Tipikor Polres Bone akhirnya menetapkan Syamsuddin Yesa (51) kepala desa Pattiro Riolo kecamatan Sibulue dan Syamsuddin Rahman (51) Pelaksana tugas (PLT) Kades Pattiro Riolo sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
BERITA TERKAIT :Astaga, Kades Terkorup Se-Indonesia Ternyata Ada Di Bone
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan ke dua Syamsuddin tersebut resmi meringkuk di sel tahanan Mapolres Bone sejak Senin, 5 Agustus 2018 kemarin.
Syamsuddin Yesa adalah Kades Pattiro Riolo dengan status petahana yang kemudian mengikuti pilkades tahun lalu, sementara Syamsuddin Rahman adalah Pelaksana tugas Kades yang ditunjuk saat Syamsuddin Yesa mengikuti pilkades lalu terpilih kembali sebagai kepala desa.
“Dari hasil audit kerugian negara lebih setengah miliar pada penggunaan dana desa tersebut, ada Rp 540 Juta lebih, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadarislam saat jumpa pers di Mapolres Bone, Selasa 6 Agustus 2018. (abdulwarishasrat)