KORANSERUYA.COM–Polres Bone akhirnya menetapkan ‘duo Syamsuddin’ yakni Kades Pattio Riolo Syamsuddin Yesa, dan pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kades Pattiro Riolo kecamatan Sibulue kabupaten Bone Syamsuddin sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 540 juta.
BERITA TERKAIT : 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 540 juta di Bone Masuk Bui
ADVERTISEMENT
BERITA TERKAIT : Korupsi Dana Desa Pattiro Riolo, Masih Ada Pelaku Lain ?
Berikut keterangan Kapolres Bone dan pengakuan tersangka kepala desa yang terlibat kasus korupsi dana desa
ADVERTISEMENT
LIHAT VIDEONYA :