BONE — Kasus penyalahgunaan bantuan pertanian terungkap di Bone. Satreskrim Polres Bone mengamankan tiga orang penyelundup bibit jagung bantuan pemerintah, Sabtu (10/11/2018) di Desa Mattaro Purae Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Tiga pelaku yang diamankan adalah Arisman asal Desa Mattaro Purae, Suharman asal Desa Mampotu Amali dan Arsyad asal Desa Mulamenre’e Kecamatan Ulaweng.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 2,868 Kg bibit jagung berbagai jenis. Bibit tersebut merupakan bantuan untuk petani jagung di Soppeng dan Manado, Sulawesi Utara.
“Informasi awal dari warga mengenai adanya bibit bantuan yang diperjual-belikan. Setelah dilidik kita amankan Arisman. Dari hasil interogasi, ia mengaku bekerjasama dengan dua pelaku lainnya. Menurut penuturan mereka, bibit tersebut berasal dari Manado dan Soppeng,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, bibit bantuan asal Manado sebanyak 2.000 kilogram. Mereka membelinya dengan harga Rp 40 ribu perkilo. Kemudian dijual ke pengecer dengan harga Rp 50 ribu perkilogram. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut. (abd)