LUTIM – Keberhasilan Kabupaten Luwu Timur dalam meminimalisir kerugian daerah melalui penerapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), banyak mengundang apresiasi dari berbagai daerah lain untuk menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah acuan studi banding terkait pelaksanaan Sidang MP TGR, baik itu Kabupaten dari Provinsi Sulawesi Selatan sendiri maupun dari Provinsi lain.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tim studi komparatif dari Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Toraja Utara, Hetty MG Dalopis beserta rombongan diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum, Aini Endis Anrika, di ruang rapat Sekertaris Daerah, Kamis (23/08/2018).
Dalam paparannya, Aini Endis Anrika mengungkapkan, dalam meminimalisir kerugian daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengoptimalkan Majelis Pertimbangan TGR layaknya sidang di pengadilan.
“Sejak pembentukan Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 03 Mei 2010 telah melakukan beberapa kali persidangan tanpa menemukan hambatan,” ungkapnya.
Lanjut Endis, dengan diterapkannya TGR, hasilnya cukup signifikan, sebagai konsekuensinya, Kabupaten Luwu Timur banyak diminati daerah lain untuk mempelajari tata cara sidang Majelis TP TGR.
Kepada Tim studi komparatif TGR Kabupaten Toraja Utara, Asisten III Pemkab Luwu Timur menjelaskan secara detail tentang tata cara persidangan, dimana sebelum digelar sidang, dilakukan pemanggilan terhadap para tertuntut yang dilanjutkan dengan penyampaian tentang adanya kerugian daerah.
Setelah itu, para tertuntut menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), selanjutnya saat tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR) melakukan sidang, tim memakai pakaian jubah yang menyerupai pakaian jubah hakim pengadilan saat bersidang.
Sementara pada sesi tanya jawab, Kabag Hukum Toraja Utara menanyakan sejauh mana efektifitas penyelesaian temuan di Kabupaten Luwu Timur? dan bagaimana jika temuan tersebut sulit ditindaklanjuti, dalam arti yang menjadi tertuntut telah meninggal dunia.
Menjawab pertanyaan ini, Asisiten Administrasi Umum, Aini Endis Anrika mengatakan, melalui sidang TGR ini, hampir 95 persen temuan berhasil diselesaikan Pemerintah Daerah, namun jika ada temuan yang sulit ditindaklanjuti, kami senantiasa berkoordinasi dengan pihak BPK.
“Bagi tertuntut yang telah meninggal dunia, kami telusuri dulu kebenarannya setelah itu kami buat laporan ke BPK sekaligus meminta pertimbangannnya,” jelas Aini Endis.
Sebelumnya, Rombongan Pemkab Toraja Utara disambut oleh Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler di Lobi Kantor Bupati Luwu Timur.
Diakhir acara, kedua belah pihak melakukan pertukaran cinderamata sebagai kenang-kenangan. Selain kunjungan sidang TGR, juga melakukan kunjungan terkait studi kawasan bebas asap rokok. (hms/ikp/kominfo)