Jaksa Telusuri Jasa ‘Fantastis’ Pelayanan di RSUD I La Galigo

1332
ADVERTISEMENT

LUTIM – Jasa pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu mulai ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Informasi yang dihimpun Koran SeruYA, kasus Jasa pelayanan RSUD I La Galigo Wotu telah diadukan oleh masyarakat ke Kejari Luwu Timur. Pasalnya, Direktur RSUD I Lagaligo, Rosmini Pandin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan soal pembagian jasa pelayanan.

ADVERTISEMENT

Pembagian jasa tersebut telah ditetapkan oleh Direktur BLUD RSUD I La Galigo tersebut dengan rincian, jasa sarana sebesar 56 persen sementara jasa pelayanan sebesar 44 persen. Sedangkan asumsi penerimaan RSUD I La Galigo dari BPJS senilai Rp64 milyar tahun 2018.

Untuk pembagian jasa pelayanan administrasi sendiri dengan rincian, Direktur 5 persen, KTU dan Kepala Bidang, 2,5 persen, Kepala Seksi, 3 persen, pengelola, 2,5 persen dan staf administrasi, 2 persen.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Koharuddin yang ditemui sejumlah awak media, Senin (17/9/18) membenarkan adanya aduan masyarakat yang ditujukan kepada pihak RSUD I La Galigo Wotu, Luwu Timur.

Hanya saja, Koharuddin masih enggan membeberkan ke public soal kasus yang diadukan tersebut. “Benar ada aduan dari masyarakat. Pesannya ditujukan ke RSUD I La Galigo Wotu. Soal kegiatan yang diadukan oleh masyarakat belum dapat kami beberkan ke public,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD I La Galigo Wotu, Rosmini Pandin yang dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi. Hanya saja, ia belum mengetahui aduan tesebut secara detail. “Aduan apa itu dek, korupsi apa, tidak adaji dek (Panggilan), korupsi apa itu di?,” ungkap Rosmini via telepon. (alp/liq)

ADVERTISEMENT