LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan mantan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu, Nurling, Senin (3/9). Penahanan ini lantaran Nurling diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 lalu.
Saat diamankan pihak kejaksaan, Nurling hanya bisa pasrah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu, Muhammad Akbar mengatakan penahanan Nurling berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kami langsung menahan terduga sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan dan berita acaranya sudah turun sejak Kamis 30 Agustus 2018”, kata Muhammad Akbar Datau.
Dia menuturkan, Nurling telah melakukan pembayaran tanpa dilengkapi bukti yang sah. Dalam pembayaran tersebut, ia pun turut dibantu oleh orang yang tidak berwenang.
“Tidak hanya itu, Nurling bahkan telah membuat laporan fiktif atas pencairan tunjangan tambahan penghasilan bagi para guru PNSD dan CPNSD tahun anggaran 2009,” bebernya.
Dalam pembayaran fiktif tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 99.100.000. Nurling diduga telah membagikan dana tersebut kepada sejumlah orang. Saat ini, Nurling telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo.
“Pembayaran yang dilaporkan diberikan kepada 2.537 orang guru, dengan anggaran Rp 6.213.612.500, dimana sebenarnya yang harus dibayar hanya kepada 2.495 orang guru yang berhak, dengan anggaran Rp 6.114.512.500,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Luwu.
Karena ulahnya, Nurling terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti 99 juta rupiah subsider satu tahun penjara. (ama/liq)