PALOPO – Hamri alias Aco (25), pemuda lingkungan Ka’da, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Palopo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda bertato itu dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Jumria (24).
Mendapat laporan itu, Polsek Telluwanua bergerak cepat. Dia lalu merigkus pemuda tersebut yang saat itu berada di pos ronda dekat rumahnya. Kejadian KDRT tersebut terjadi, Rabu (12/9), dini hari. Saat itu pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan benda tumpul. Akibatnya, sang istri babak belur dan memar pada bagian wajah.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Jumria lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telluwanua dengan harapan suaminya itu bisa diberikan pembinaan. Aco pun digelandang ke Mapolsek Telluwanua tanpa perlawanan. Ternyata, selain menganiaya istri, sekitar enam bulan lalu, pelaku pernah dilaporkan dengan kasus penganiayaan disalah satu rumah hajatan di Kelurahan Pentojangan.
“Sebenarnya pelaku sudah lama kami incar dan termasuk DPO kami. Beruntung, istrinya yang menjadi korban KDRT kembali melaporkan perbuatan suaminya, sehingga kami pun baru tahu kalau pelaku selama ini berkeliaran di lingkungan Ka’da. Akhirnya pelaku kami rungkus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Daud Sisang.
Menurut perwira tiga balok itu, pelaku tercatat memiliki dua kali melakukan penganiayaan. Akibat kasus tersebut, Aco terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara.
“Kasus ini sementara dalam lidik dan pelaku juga diketahui selalu bikin onar apalagi setelah mengkonsumsi alkohol,” pungkasnya. (liq)