PALOPO — Sejak tiga hari terakhir, badan anggaran (banggar) DPRD Palopo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas rancangan APBD untuk tahun anggaran 2019.
Selama tiga hari, pembahasan di ruang musyawarah gedung DPRD Palopo itu berlangsung alot. Dari puluhan dinas yang akan dibahas anggarannya, baru Dinas PUPR yang sementara dalam pembahasan.
Di tengah pembahasan anggaran PUPR, banggar dan TAPD membahas tentang adanya usulan pembangunan arena roadrace yang direncanakan dilakukan di Kecamatan Telluwanua Palopo. Sementara lahan belum dibebaskan.
Kepala Bappeda, Firmanza mengatakan untuk pembebasan lahan arena roadrace itu akan dilakukan paling lambat Februari 2019. Dana pembebasan lahan itu sebanyak Rp10 miliar. Hanya saja dana itu bukan hanya untuk pembebasan lahan arena road race semata, melainkan ada 6 lahan lainnya yang juga akan dibebaskan.
Firmanza kemudian meminta kepada Kadis Pertanahan, Hasanuddin yang juga hadir dalam rapat itu untuk menyebut daftar lahan yang akan dibebaskan.
“Ada 7 daftar lahan yang akan dibebaskan pemkot di tahun 2019. Diantaranya lahan roadrace, Imigrasi, Kelurahan Amassangan, perumahan nelayan, rujab ketua DPRD, Puskesmas Benteng dan lahan Sagu Techno Park,” sebut Hasanuddin membacakan list lahan yang akan dibebaskan dengan dana tersebut, Rabu (28/11/18).
Pembacaan list lahan yang akan dibebaskan pemkot itu langsung menuai reaksi dari anggota banggar, Dahri Suli. Politis PKB itu tiba-tiba berang karena pembebasan lahan warga di Kelurahan Kambo Kecamatan Mungkajang tidak ada dalam daftar yang disebut.
“Saya sangat sayangkan, kenapa tidak ada rencana pembebasan lahan di Kambo seluas 4 hektar,” kata Dahri.
Dahri menjelaskan, pada tahun 2008 lalu pemerintah Kota Palopo sudah memberikan panjar Rp100 juta kepada masyarakat untuk pembebasan lahan. Dan akan diselesaikan pada APBD berikutnya (2009) sebesar Rp300 juta. “Tapi kenyataannya, sampai pembahasan APBD sekarang belum dibayar juga,” berang Dahri.
Masyarakat pemilik lahan di Kambo kata Dahri terkatung-katung. Tidak ada kejelasan kapan mereka dibayar sepenuhnya. Sementara mereka juga mau garap tapi takut karena sudah dipanjar.
“Dulu, dari 4 hektar lahan kesepakatan Rp400 juta. 1 hektar dinilai Rp100 juta. Tapi sekarang, masyarakat di sana tidak mau lagi dengan nilai itu. Karena harusnya sesuai perjanjian itu dibayar di tahun 2009. Ini mohon dijelaskan,” tandasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin mengatakan bahwa lahan di Kambo juga akan dibebaskan di tahun 2019. Hanya saja kata dia itu masuk dalam program penyelesaian sengketa lahan.
“2019 kita akan selesaikan. Apa yang disampaikan akan menjadi catatan kami,” sebut Burhan.
Terpisah, Kepala BPKAD Palopo, Hamzah Jalante yang dikonfirmasi mengenai tujuan pembebasan lahan di Kambo itu belum jelas.
“Dulu direncanakan di situ sekolah unggulan, sepertinya tidak memungkinkan. Kita mau rancang di sana kawasan wisata, ataupun lainnya. Yang penting kita selesaikan dulu pembebasannya,” katanya. (asm)