LUTIM – Polres Luwu Timur telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan bendahara Desa Atue, Erni dan Kepala Desa (Kades) Pongkeru, Syahrir ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Malloroang mengatakan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21), Selasa (11/12).
“Kami sudah limpahkan berdasarkan penyampaian dari pihak kejaksaan jika berkas kedua yersangka telah lengkap,” sebut Andi Akbar.
Bendahara Desa Atue, Erni diduga merugikan uang negara dari dana desa Tahun 2017 Rp 230 Juta setelah adanya hasil audit BPKP perwakilan Sulsel.
Begitu juga dengan Kepala Desa Pongkeru, Syahrir yang diduga juga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2017 yang nilai kerugian mencapai 760 juta.
Namun, Andi Akbar menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang dari Kades Pongkeru senilai Rp 250 juta untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 sub pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (has/liq)