Selama 2018, Imigrasi Palopo Deportasi Tiga WNA

650
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sepanjang tahun 2018 Imigrasi Palopo menerbitkan 17.518 paspor. Dari jumlah tersebut penghasilan negara bukan pajak mencapai Rp 6 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Palopo, R. Haryo Sakti, Kamis (20/12) sore.

“Kebanyakan pemohon paspor ingin berangkat haji dan umroh ke tanah suci. Warga Luwu Raya banyak juga ke Malaysia. Saat diwawancara mereka mengatakan hendak bertemu dengan keluarga, liburan, dan bekerja,” jelas R. Haryo Sakti.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Imigrasi Palopo menolak 39 permohonan pembuatan paspor. Hal ini disebabkan lantaran mereka dicurigai akan bekerja sebagai TKI non prosedural.

“Kami mendapati ada indikasi bersangkutan akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di luar negeri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, selama tahun 2018, Imigrasi Palopo mendeportasi tiga warga negara asing yang menyalahi izin tinggal selama berada di Indonesia. Mereka antara lain Hermansyah Bin Lilin warga negara Malaysia, Luo Xuhui warga negara China, dan Chea Man Hock warga negara Malaysia.

“Kami juga mendeportasi dua warga negara Malaysia dan satu warga negara China. Pelanggaran mereka ada melebihi waktu ijin tinggal selama 60 hari dan bekerja secara ilegal,” jelasnya.

Olehnya itu, Imigrasi Palopo juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Luwu Utara dan Toraja Utara. Ini dilakukan untuk lebih mengintensifkan pengawasan orang asing di Luwu Raya dan Tana Toraja.

“Tahun 2019 mendatang kami akan kembali membentuk Timpora di Kabupaten Luwu. Tugasnya sama, yaitu mengawasi keberadaan orang asing,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT