PALOPO – SB (37) residivis kasus pencurian bermotor kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Padahal, warga Kelurahan Penggoli Kota Palopo itu berniat untuk sadar dan tak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.
Hanya saja, cara yang digunakan pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek ini melanggar hukum. Untuk modal usaha pembibitan ikan, SB kembali melakukan pencurian.
“Sebenarnya saya sudah tidak ingin mencuri lagi, saya ingin sadar, tapi saya kehabisan akal untuk mencari modal usaha. Terpaksa saya kembali mencuri. Saya menyesal,” jelas SB saat diinterogasi penyidik Polres Palopo.
Dia melakukan pencurian di bawah sadel motor di Jalan Andi Djemma, tepatnya di depan Bank BRI Syariah pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Uang Rp 3 juta dan sebuah handphone seharga Rp 12 juta berhasil digasak dari korbannya.
“Tadi subuh sekira pukul 04.30 Wita, kami berhasil mengamankan SB di Desa Salekoe, Kecamatan Makangke, Luwu Utara. Saat diamankan, dia tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat melakukan press rilis di Mapolres Palopo, Rabu (20/2/2019) siang.
AKP Ardy Yusuf mengatakan, SB baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo atas kasus curanmor. “Rencananya, uang ini akan korban setor untuk biaya haji di Bank BRI Syariah,” jelasnya.
Saat ini pelaku sedang diperiksa di Mapolres Palopo. Barang bukti berupa uang Rp 3 Juta dan sebuah handphone juga diamankan Polres Palopo.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (liq)