LUTIM – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam.
Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
“Peserta yang mengikuti Bimtek Penilaian Kesehatan KSP/USP nantinya diharapkan memahami teknik melakukan penilaian kesehatan koperasi,” jelas Kepala Bidang Koperasi Dinas Dagkop dan UKM Kabupaten Luwu Timur, Abd. Wahid R. Sangka, saat melaporkan kegiatan tersebut di Ruang Serbaguna Hotel Sikumbang, Kecamatan Tomoni, Rabu (13/03/2019).
Kegiatan Bimtek Penilaian Kesehatan KSP/USP digelar selama 3 hari dimulai tanggal 13-15 Maret 2019 dengan diikuti 30 peserta dari 15 lembaga koperasi yang ada di Luwu Timur.
Kegiatan yang dibuka Asisten Adiministrasi Umum, Aini Endis Anrika ini, menghadirkan tenaga pengajar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenaga pengajar dari Balai Latihan Koperasi Makassar.
Asisten Administrasi Umum Aini Endis Anrika saat menyampaikan sambutan Bupati Luwu Timur mengatakan bahwa, lembaga koperasi yang melaksanakan pengelolaan keuangan secara real wajib untuk dilakukan penilaian kesehatan pengelolaan keuangan oleh tim yang dibentuk dari dinas atau instansi yang bersangkutan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Penilaian kesehatan ini, menurut Aini Endis Anrika, akan menjadi tolak ukur perkembangan koperasi dilapangan sehingga para pengelola koperasi akan dapat memahami bagaimana kinerja pengelolaan koperasi dalam menghimpun dan menyalurkan dana yang ada di koperasi.
Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa, KSP sebagai badan usaha yang berorientasikan kepada kepentingan ekonomi anggotanya, maka pelayanan terhadap anggota sangat diutamakan karena yang pertama menggerakkan usaha tersebut tak lain adalah anggotanya.
“Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik dan mampu mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka koperasi harus mampu bekerja secara efektif dan efisien serta membuka ruang untuk bermitra dengan pihak ketiga dalam hal mengalakkan sektor permodalan,” pesan Aini Endis Anrika di sela-sela sambutannya.
Selanjutnya ia berpesan, melalui bimtek ini peserta pelatihan yang merupakan pengurus koperasi aktif dapat mengikuti bimtek ini dengan seksama sehingga nantinya ilmu yang didapatkan bisa diterapkannya dalam kegiatan pengembangan koperasi dilapangan. (ikp/kominfo)