Curi Laptop di Rumah Kos, Warga Sendana Palopo Diringkus Polisi

1087
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Reskrim Polsek Wara Polres Palopo mengamankan MR (23), Senin (18/3/2019) di kediamannya. Warga Jalan Andi Baso, Kel. Sendana itu diamankan lantaran melakukan pencurian laptop di salah satu rumah kost, Perumahan Libukang.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan saat kejadian tersebut korban sedang tertidur di kamar kostnya. “Satu unit laptop berhasil digasak pelaku dari rumah kost korbannya. Laptop itu kemudian digadaikan pelaku,” ujar Ipda Andi Akbar kepada Koran SeruYA, Selasa (19/3/2019).

ADVERTISEMENT

Perwira satu balok di pundak itu masih mendalami kasus tersebut. Dirinya juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dari pelaku. Untuk itu, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia jua meminta kepada warga Palopo yang pernah menjadi korban pencurian agar segera melapor ke pihak yang berwajib. “Laporan warga, dapat sangat membantu penyelidikan kami,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT