PALOPO – Jajaran Unit Reserese Kriminal (Reskrim) Polsek Wara, meringkus dua orang remaja yang diduga melakukan penganiayaan, di Lorong Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggui (21/2/2021) sekitar pukul 23:00 Wita.
Kedua remaja itu, masing-masing berinisial FA (17) dan YT (15).
Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Ahmad Akbar mengatakan jika keduanya diamankan berdasarkan laporan dari korban, Alfret Lita tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Dia menyebutkan, jika aksi keduanya dilakukan di sekitar SPBU jalan Ahmad Razak, Kota Palopo. Saat itu, korban yang melintas di daerah tersebut, dipanggil oleh kedua pelaku.
Pelaku kemudian, menayakan soal teman korban yang telah terlebih dahulu dianiya oleh pelaku.
Korban yang tidak tahu menahu perihal pertikaian antara pelaku dan rekannya itu, langsung dipukuli dengan kepalan tangan oleh keduanya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada dahi sebelah kiri dan luka gores pada punggung tangan kiri.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang Ahmad Akbar.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Har/Sya)