Mahasiswa di Palopo Diringkus, Polisi Amankan Dua Motor Curian

784
AB saat berada di Polsek Wara. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan seorang pemuda di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kota Palopo, Rabu (19/1/2022). Operasi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar.

Pria yang berinisial AB, 25 tahun itu diamankan atas kasus pencurian sepeda motor. Tak hanya motor, pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruaan tinggi di Palopo itu juga terlibat dalam pencurian onderdil.

ADVERTISEMENT

“Kami mengamankan pelaku di kediamannya. Selain AB kami juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan AB,” jelas Iptu A Akbar kepada Koran SeruYA.

Barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit motor KLX hitam dengan Nopol DD 6522 TG tahun 2019. Polisi juga menemukan satu motor Yamaha Mio M3 tanpa plat nomor.

ADVERTISEMENT

Pihak yang berwajib juga mengamankan satu unit rangka motor Mio M3 dan satu unit Crankcase Yamaha Mio M3. “Semua barang bukti itu kami amankan di Polsek Wara,” katanya.

Atas perbuatan AB, dia disangkakan pasal 363 subs 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.

“Kami sangkakan pasal 363 subs 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT