WALMAS — Polsek Lamasi Polres Luwu berhasil menangkap lima komplotan pencurian kendaraan bermotor ( Curammor), Kamis (04/04/2019) lalu.
Mereka adalah AN (21), WU (24 ), PO (26 ), WN (34 ) dan DA (26 ) kelimanya warga Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu.
Pelaku ditangkap di tempat berbeda. AN yang dikenal sebagai bos komplotan ini diamankan di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti, AN berusaha kabur.
Tembakan peringatan tak digubris. Akhirnya, polisi melumpuhkannya dengan sebutir peluru yang bersarang di betis.
Dalam catatan kepolisian, komplotan ini setidaknya telah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor antara bulan Juli dan Agustus 2018.
” Pengungkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan dua orang penghuni Lapas Palopo,” kata Kapolsek Lamasi, AKP Rusli.
Dalam menjalankan aksinya kata Kapolsek, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor korban. (adn)