PALOPO — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menjadi perhatian caleg terpilih hasil pemilu 17 April 2019 lalu. Calon terpilih di legislatif harus melaporkan LHKPN bila tidak ingin dibatalkan pelantikannya.
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan, caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Jika tidak, Abbas berujar, caleg terpilih bakal dicoret dari daftar pelantikan.
“Kemungkinan besar tidak ikut dilantik sebagai anggota dewan terpilih,” kata Abbas kemarin.
Mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya diberikan waktu selama seminggu setelah terbit keputusan KPU soal penetapan caleg terpilih untuk mengurus LHKPN.
Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan pentepan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Paling lambat satu minggu atau tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, sudah melakukan LHKPN,” kata Abbas.
Untuk penetapan calon terpilih lanjut Abbas, rencananya akan dilakukan serentak pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang. “Kita sudah bersurat ke semua parpol di Palopo terkait LHKPN ini,” tandasnya.
Dari pantauan Koranseruya.com di DPRD Palopo, sejumlah caleg terpilih sudah mengurus berkas untuk persyaratan LHKPN. Mereka dibantu oleh sekretariat DPRD. (asm)