Wanita Bandar Sabu di Palopo Ditangkap BNN, Diancam Hukuman Mati

9812
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Palopo menangkap perempuan RS (31) warga Jl Ratulangi, Temmalebba, Palopo, Selasa (11/06/2019) lalu.

Dari tangan mantan karyawati bank itu, ditemukan barang bukti seberat 44,8 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 150 sachet kecil.

ADVERTISEMENT

Kasi Berantas BNN Palopo, AKP Antonius mengungkapkan penangkapan pelaku berkat pengembangan yang dilakukan oleh petugas.

” RS kita amankan setelah sebelumnya dua kaki tangannya ditangkap mengedarkan narkoba,” kata Antonius saat menggelar konferensi pers di kantor BNN Palopo, Selasa (18/06/2019) siang ini.

ADVERTISEMENT

Diketahui, RS mendapatkan sabu dari bandar asal Samarinda, Kalimantan Timur. Barang haram itu diselundupkan melalui pelabuhan Parepare di dalam sebuah boneka.

Dari pengakuan RS, barang haram tersebut sebenarnya akan dikirim ke Morowali. Namun belum sempat dikirim dia keburu ditangkap petugas.

Atas perbuatannya kata Antonius, RS bakal dijerat pasal 114 KUHP atau pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. (liq)

ADVERTISEMENT