LUTIM – Kejaksaan Tinggi Sulsel menggelar Sosialisasi Peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB) di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (18/06/2019).
Materi Sosialisasi disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wito bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Fentje E. Loway. Turut hadir Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, Sekda, Bahri Suli, Unsur Forkopimda Luwu Timur dan diikuti para Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa Lingkup Pemkab Luwu Timur.
HM. Thorig Husler dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, sosialisasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Komitmen itu diwujudkan melalui kerjasama dengan berbagai pihak dan pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan dan lembaga teknis lainnya seperti BPK dan BPKP baik pendampingan maupun peningkatan SDM Aparatur.
“Alhamdulilah, komitmen itu telah membuahkan hasil positif dan Pemerintah daerah berhasil meraih opini WTP selama 7 tahun. Bahkan Luwu Timur juga merupakan satu dari 9 daerah di Indonesia yang meraih sertifikat level 3 Kapabilitas APIP dari BPKP,” tambahnya.
Lanjut Husler, sosialisasi peran APH dan APIP ini bukan hanya berdimensi strategis bagi tegaknya Peraturan Perundang-Undangan namun juga sebagai wadah untuk mengkaji dan meningkatkan kinerja Pemerintah daerah.
“Mari kita samakan persepsi diantara kita semua agar permasalahan yang biasanya timbul bisa dilakukan penyempurnaan. Saya perlu ingatkan, sebaik apapun sistem, pencegahan korupsi itu harus dimulai dari diri sendiri,” ajaknya.
Asisten Pengawasan Kajati Sulsel, Wito SH, M.Hum mengatakan, ego sektoral harus bisa ditepis dengan membangun kerjasama dan sinergitas setiap sektor. Ia juga meminta agar APH mengkonsultasikan terlebih dahulu ke APIP apabila ada aduan atau laporan (dugaan korupsi) dari masyarakat.
“Jika ada laporan masyarakat (dugaan korupsi), sebaiknya dikonsultasikan dulu oleh APIP kecuali itu tertangkap tangan,” ungkapnya. (ikp/kominfo)