LUTIM – Tingginya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies dan Kasus Rabies di Kabupaten Luwu Timur sejak Tahun 2014 hingga pertengahan 2019 ini, membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit harus kerja extra untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahan serta penanganannya.
Rabies adalah penyakit anjing gila yaitu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies.
Penyakit ini telah dikenal sejak berabad-abad yang lalu dan merupakan penyakit yang menakutkan bagi manusia karena penyakit ini selalu diakhiri dengan kematian. Penyakit ini menyebabkan penderita tersiksa oleh rasa haus namun sekaligus merasa takut terhadap air (hydrophobia). Rabies bersifat fatal, baik pada hewan maupun manusia, hampir seluruh pasien yang menunjukkan gejala-gejala klinis rabies (encephalomyelitis) akan diakhiri dengan kematian.
Materi Sosialisasi disampaikan Kepala seksi Pencegahan dan pengendalian Penyakit Menular, Wardan dan OPD terkait seperti Pertanian termasuk Dinas Peternakan. Hadir pula Camat, Kades, Bidan Desa serta stakeholder lainnya.
Sosialisasi pengendalian rabies ini telah berlangsung sejak bulan April 2019 di PKM Kalaena, sehingga sampai saat ini, sosialisasi ini telah dilaksanakan pada enam Puskesmas yakni ; Puskesmas Kalaena, PKM Burau, PKM Lakawali, PKM Wasuponda, PKM Tomoni dan PKM Mangkutana. Termasuk Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur pekan lalu yang menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Erwan Tri Sulistyo selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur menyebutkan bahwa, kasus gigitan hewan penular rabies dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, selama periode 2016 hingga Juni 2019 ini tercatat sebanyak 1.883 kasus gigitan hewan yang tersebar di seluruh kecamatan, dimana Kecamatan Tomoni Timur merupakan daerah tertinggi adanya gigitan hewan ini, disusul Kecamatan Wasuponda, Wotu, Tomoni, Mangkutana dan Burau.
Dengan kasus tersebut, menempatkan Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah yang endemis rabies, berada di posisi ketiga di Sulsel sebagai daerah terbanyak kasus gigitan hewan, setelah Kabupaten Toraja dan Toraja Utara.
Pengelola program zoonotik Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Melse Simbong mengatakan bahwa, sosialisasi terkait pengendalian rabies ini akan terus dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait, bukan hanya dari Dinas Kesehatan, tapi semua pihak, karena dasar hukum dari kegiatan ini sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Rabies, yang wajib disosialisasikan dan dikawal pelaksanaannya di lapangan oleh OPD terkait. (ikp/kominfo)