Hari Ini Gugatan Bahrum Daido ke Devhy Bijak Diputuskan MK, Diterima Atau Ditolak

1752
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang dismissal gugatan caleg Demokrat Dapil 3 Sulsel, Bahrum Daido ke Dhevy Bijak pada Senin (22/07/2019) hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang dismissal adalah putusan hakim menolak atau melanjutkan suatu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) apakah ditolak atau dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan fakta-fakta pada persidangan sebelumnya. Dua sidang sebelumnya yang digelar adalah pembacaan gugatan dan jawaban pihak KPU atas gugatan.

Diketahui, Bahrum menggugat Dhevy ke MK karena menganggap ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM) yang dilakukan untuk memenangkan putra Wakil Bupati Luwu itu.

ADVERTISEMENT

Dua kecamatan yang dianggap ada kecurangan di Walenrang dan Walenrang Barat.

Pengacara Dhevy, Jodhy Pama’tan menganggap gugatan Bahrum Daido dinilai kabur. Makanya, ia meminta kepada hakim MK untuk menolak gugatan itu.

” Kami yakin gugatannya ditolak. Itu sesuai dengan fakta- fakta di persidangan,” katanya.

Sesuai dengan rapat pleno KPU, Dhevy Bijak meraih 45.790 suara. Sementara Bahrum Daido 31.127 suara. Selisihnya sebanyak 14.663 suara. (adn)

ADVERTISEMENT