BELOPA — Gugatan anggota DPR RI, Bahrum Daido, ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. MK menganggap gugatan tersebut kabur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Pasca penolakan tersebut, legislator Partai Demokrat itu, kemudian melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Luwu dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Terkait adanya dugaan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat di Kabupaten Luwu untuk memenangkan caleg Demokrat lainnya, Dhevy Bijak Pawindu. Laporan tersebut dibenarkan oleh anggota KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja.
” Iya ada laporan ke DKPP. Sidang perdana dijadwalkan Selasa pekan depan,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/08/2019).
Sappe mengaku sementara mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang DKPP. Dia mengatakan, apa yang dituduhkan sama sekali tidak berdasar. Dia merujuk pada hasil sidang di MK.
” Hakim sudah memutuskan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti,” katanya. Diketahui, Bahrum Daido melayangkan gugatan ke MK atas keputusan KPU yang menetapkan Dhevy Bijak Pawindu sebagai peraih suara terbanyak caleg Demokrat Dapil III Sulsel. Dhevy meraih 45.790 suara. Sementara Bahrum Daido 31.127 suara. (adn)