Kejati Sulsel Launching Aplikasi Jaga Desa, Husler : Wujudkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

283
ADVERTISEMENT

LUTIM – Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yohanes Avilla Awanto Putra, menghadiri Launching Aplikasi Jaksa Menjaga Desa Sejahtera (Jaga Desa) di Wilayah Sulsel. Aplikasi Jaga Desa secara resmi dilaunching Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Firdaus Delwilmar, di Balllrooom Phinisi, Hotel Claro, Makassar, Senin (29/07/2019).

Kehadiran Bupati bersama Kajari pada kegiatan tersebut karena Luwu Timur merupakan salah satu diantara 5 wilayah di Sulsel yang ditetapkan sebagai Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

ADVERTISEMENT

Usai launching aplikasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Firdaus Delwilmar mengatakan, aplikasi Jaga Desa merupakan satu aplikasi yang memonitoring penyerapan dana desa berbasis digitalisasi.

“Ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan zona integritas wilayah bebas korupsi dengan target tata kelola Pemerintah desa yang bersih dan melayani,” kata Firdaus.

ADVERTISEMENT

“Ini juga salah satu cara untuk menjaga dan mengamankan penggunaan dana desa agar tidak dikorupsi dan dapat digunakan tepat waktu, tepat sasaran dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat desa yang merupakan salah satu pilar pergerakan ekonomi,” sambungnya.

Ia menggambarkan aplikasi ‘Jaga Desa’ kepada para tamu. Mulai dari aplikasi tata perencanaan, penggunaan, pelaporan dan dimonitor dana yang keluar dari sistem atau perencanaan diberikan tanda-tandanya. Sehingga otomatis aparat yang mengawasi atau mengawal dana desa, khususnya kejaksaan dapat langsung mendeteksi dan turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan yang ada.

Sementara Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler memberikan dukungannya atas diluncurkannya aplikasi jaga desa ini. Menurutnya, aplikasi ini memiliki manfaat mendukung kerja-kerja Kejaksaan dan Pemerintah dalam menangkal penyimpangan dana desa.

“Dengan diterapkannya aplikasi ini, nantinya akan membantu fungsi kontrol, dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan kepala desa/perangkat desa sehingga tidak lagi terjadi kesalahan dalam pengelolaannya,” ujar Husler.

“Atas nama Pemerintah, kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi dalam mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa,” sambung Husler.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yohanes Avilla Awanto Putra mengatakan, aplikasi Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Terkait aplikasi Jaga Desa, Kejari Luwu Timur memang ditunjuk menjadi salah satu zona integritas menuju WBK dan WBBM sesuai dengan surat kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar. “Jadi ini dalam rangka mewujudkan Kejari Luwu Timur sebagai zona berintegritas,” katanya.

Peluncuran Jaga Desa turut dirangkai dengan pembukaan Bimtek Aplikasi Jaga Desa untuk Aparatur Desa Kabupaten Bone. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT