LUTRA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjuk dua Kabupaten di Sulsel untuk berkolaborasi dalam rangka Pengentasan Kemiskinan Masyarakat di Sekitar Kawasan Hutan. Dua kabupaten itu adalah Luwu Utara dan Bulukumba.
Hal ini diungkap Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, Erna Rosdiana, Kamis (1/8/2019), di Jakarta.
“Karena leadership seorang Kepala Daerah perempuan mengalola hutan terluas di Sulsel, maka atas rekomendasi Gubernur, maka kita bersepakat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pemanfaatkan perhutanan sosial,” terang Erna. Kementerian LHK, kata dia, berencana akan mengujicobakan cara baru pelayanan akses legal perhutanan sosial di Lutra.
“Melalui kerja bareng atau kolaborasi, Kementerian LHK akan melakukan kegiatan jemput bola perhutanan sosial 4.0 di Luwu Utara selama 22 hari yang dimulai pada 14 Agustus 2019 mendatang di 29 desa wilayah pegunungan yang telah disepakati bersama,” katanya.
Cara baru yang dimaksud adalah Akses Legal Perhutanan Sosial di 29 desa yang berpotensi dijadikan hutan desa yang nantinya diberi akses mengelola wilayah hutan selama 35 tahun.
Sebelumnya, Diah Suradiredja dari Pokja Nasional Perhutanan Sosial Kementerian LHK menyebutkan ada tiga pertimbangan kenapa Luwu Utara akan diujicobakan akses legal perhutanan sosial di Indonesia, yakni hutannya cukup luas, potensi pengelolaan hutan oleh masyarakat cukup tinggi, serta potensi komoditi kopi dan cokelat juga cukup tinggi. “Semua potensi ini cukup tinggi, sehingga pemerintah memberi dukungan,” kata Diah. (lh/liq)