LUTIM – Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta agar dibentuk tim bersama Pemerintah daerah dan perwakilan pedagang. Ini dilakukan untuk mengkaji lebih lanjut implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran atau Rumah Makan.
“Perlu kajian lebih dalam terkait implementasi Perda ini. Oleh karena itu, saya harapkan kita bentuk tim bersama untuk mencari solusi. Salah satu solusi mungkin bisa kita buatkan klasifikasi usaha yang terkena pajak ataupun solusi lainnya,” pinta Irwan, saat menerima aspirasi pengusaha warung dan restoran dari beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), pekan lalu.
Para pengusaha warung dan restoran tersebut memprotes pemberlakuan pajak 10 persen untuk restoran yang dianggap terlalu tinggi.
Kepala BPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa, pajak merupakan ketentuan yang harus dijalankan. Penggunaan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di kasir itu, kata Ramadhan, terbukti efektif untuk menghitung secara pasti setiap transaksi yang terjadi.
“Hasil evaluasi dari beberapa rumah makan yang kita pasangi alat MPOS terbukti efektif meningkatkan hasil pajak. Dan ini juga diawasi secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu dipahami, MPOS ini tidak hanya di Luwu Timur, tapi berlaku diseluruh Indonesia. Contoh di Palopo dan Makassar sudah diawasi lebih ketat,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, pajak 10 persen itu bukan dibebankan kepada pedagang tetapi kepada pelanggan, pedagang hanya menjadi perpanjangan tangan Pemerintah daerah untuk memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan konsumen.
Perwakilan Pedagang, Abdul Rauf mengatakan, pemilik rumah makan bukan tidak mau bayar pajak, hanya saja, penetapan 10% pajak itu masih terlalu tinggi.
Di sisi lain, kata Rauf, penggunaan alat MPOS itu juga membuat pedagang takut akan kehilangan pelanggan karena harga yang biasanya sudah diketahui pelanggan mendadak naik karena adanya pajak 10 persen itu. (ikp/kominfo)