Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR di Luwu Timur, Direktur ACC Sulawesi: Dewan Tidak Boleh Tutup Mata

483
ADVERTISEMENT

LUTIM – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Komisi II DPRD Luwu Timur tidak boleh tutup mata terkait Kasus dugaan korupsi proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Timur.

Direktur (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menekankan bahwa fungsi dan tugas DPRD harus berjalan sebagaimana yang diharapakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Seperti sekarang ini, menurutnya, DPRD Luwu Timur setidaknya tidak tinggal diam dengan adanya permasalahan di kegiatan PSR yang ditangani oleh Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) yang diindikasi ada dugaan korupsi.

“Disini fungsi DPRD dalam hal ini Komisi II sehingga diharapkan, tidak tutup mata dalam melihat persoalan yang dihadapi oleh petani sawit,” kata Kadir, Senin (22/2/2021).

ADVERTISEMENT

Kadir berharap, DPRD Luwu Timur jangan hanya memanfaatkan masyarakat ketika waktu pemilihan tiba baru membutuhkan masyarakat, dan saat masyarakat butuh DPRD tidak hadir ditengah-tengah masyarakat.

“Persoalan masyarakat DPRD tidak harus tinggal diam mengenai permasalahan di kegiatan PSR,” tegasnya.

Sebab selama 2 tahun ini, petani sawit merugi karena penghasilan dari panen sawit sudah tidak ada lagi karena lahan yang dimiliki telah dilakukan replanting (penebangan).

Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Luwu Timur telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait diantaranya, Koperasi Agro Mandiri Utama, Dinas Pertanian, Kelompok tani namun dari hasil RDP ini tidak ada tindak lanjut dari Komisi II DPRD Luwu Timur.

Sementara kasus dugaan korupsi kegiatan PSR di Luwu Timur saat ini tengah ditangani Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pihak Koperasi Agro Mandiri Utama membantah merugikan petani dalam kerjasama terkait dengan Program bantuan dana hibah dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Pertanian RI untuk program Peremajaan sawit Rakyat (PSR) di Luwu Timur.

Ketua Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Syamsul Bahri membantah koperasi KAMU mengelola dana hibah Rp 60 miliar untuk kegiatan PSR dari Kementrian PertaniaN RI. Termasuk juga atas pengelolaan dana delapan kelompok tani (poktan) PSR.

“Jadi koperasi KAMU mengelola dana kelompok tani itu tidak benar. KAMU tidak kelola anggaran kelompok tani,” Kata Syamsul, Kamis (11/2/2020) kemarin

Karena menurut Syamsul, dalam pedumnya (pedoman pelaksanaan) masing-masing pengusul itu mengelola sendiri dananya, baik kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun koperasi.

“Jadi delapan kelompok tani itu, mereka sendiri yang kelola dananya. Dana pengusul (kelompok tani atau koperasi itu ditampung di rekening escrow (rekening bersama).

Rekening escrow ini dipegang bank sebagai salah satu pihak. Pihak pertama Badan Pengelola Dana (BPD) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), pihak kedua bank dan pihak ketiga pengusul (poktan atau koperasi).

Bank lanjut Syamsul, hanya mau mencairkan sesuai progres tagihan yang ditanda tangani dinas. Artinya kalau ada suatu pekerjaan di koperasi maupun poktan maka dilaporkan ke dinas bahwa sudah sekian hektare yang dikerja.

Misalnya pancang tanam, gali lobang atau pembersihan lahannya. Nah tim Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) akan turun ke lapangan menilai apakah sudah layak ditagihkan atau tidak.

Setelah mereka bertandatangan bahwa layak ditagihkan, maka diajukan tagihan ke bank dan bank cairkan. Dananya oleh masing-masing pengusul ini disalurkan ke petani,” katanya.

Pengusul disini adalah petani yang mengusulkan memperoleh PSR lewat kelompok tani dan pihak koperasi sendiri yang memiliki sendiri petani untuk kegiatan PSR.

Syamsul mengatakan, inti dari kegiatan PSR ini pengusulan kelompok, artinya petani secara pribadi tidak bisa mengusulkan, dia harus melalui kelompok.

“Jadi kelompok tani punya wewenang mengelola anggaran itu wewenangnnya ketua kelompok tani. Tapi pengurus bagaimana sosialisasi dengan petani sendiri,” katanya.

Syamsul mengatakan kegiatan PSR sudah berjalan di lahan seluas 800 hektare baik di lahan milik delapan kelompok tani maupun petani koperasi KAMU.

Terkait bibit yang ditolak oleh petani, bibit disediakan oleh pihak ketiga yaitu koperasi Agro Mandiri saat itu. Jenis bibit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sesuai permintaan petani.

(Rah)

ADVERTISEMENT