6 Fakta Pelajar SMA di Luwu Perkosa Bocah 6 Tahun, Salah Satunya Korban Tetangga Pelaku di Salutubu

7234
An, 15 tahun, pelajar salah satu SMA di Walmas diamankan polisi karena terlibat kasus pemerkosaan bocah 6 tahun
ADVERTISEMENT

WALMAS–Nasib naas dialami Melati, bocah usia 6 tahun jadi korban asusila pelajar salah satu SMA, An, 15 tahun. Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, membenarkan kejadian ini. Bahkan, dia bersama anggotanya dan Kapolsek Walenrang, AKP Rafli ikut mengamankan pelaku di sekolahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terjadi di Dusun Sanrekomai, Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Berikut fakta-fakta siswa SMA memperkosa bocah ingusan yang jadi perhatian serius aparat kepolisian di Luwu.

1. Korban Tetangga Pelaku

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menyebutkan, korban dugaan pemerkosaan ini adalah tetangga pelaku, An di Dusun Sanrekomai, Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Rumah pelaku dan korban bahkan sangat berdekatan.

2. Ketahuan karena Alat Vital Korban Sakit

Orangtua korban marah setelah mengetahui putrinya korban pemerkosaan. Awalnya, ibu korban, LS (44) curiga karena anaknya selalu meringis kesakitan setiap buang air kecil. Akhirnya, LS menanyakan kepada putrinya apa yang terjadi dengan dirinya sehingga alat vitalnya sakit setiap buang air kecil. Korban mengaku diperkosa An.

3. Korban Sudah Beberapakali Digagahi

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, sesuai pengakuan AN didepan polisi, bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya kepada Melati sudah beberapakali, sejak akhir Desember 2018 hingga Oktober 2019.

4. Pelaku Ditangkap di Sekolahnya

Usai menerima laporan keluarga korban, polisi kemudian bergerak mencari pelaku. An diamankan di sekolahnya pada Senin, 25 November 2019. Didepan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

5. Pelaku Imingi Korban Uang Rp2.000

An saat diperiksa polisi mengakui bahwa dirinya membujuk korban dengan uang. Setiap akan menggagahi korban dan ditolak, An mengimingi korban uang Rp2.000.

6. Korban Dikhawatirkan Alami Trauma

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli menyarankan orangtua korban supaya memulihkan trauma yang dihadapi anaknya dengan berkoordinasi petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Kabupaten Luwu. Bahkan, petugas LP2A Luwu diminta mendampingi korban. (fit)

ADVERTISEMENT