MASAMBA–Setelah meringkus Syahrul Gunawan dalam kasus penipuan jual beli handphone di media sosial, Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pelaku kasus penipuan online. Pelaku yang ditangkap bernama Muh Rahul, warga Dusun Kambisa, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke, Luwu Utara.
Dari penyelidikan polisi, Rahul diketahui rekan Syahrul Gunawan yang lebih dulu ditangkap, Sabtu (21/12/2019) lalu. Dari pengakuan Rahul didepan penyidik, dirinya mengaku bekerjasama dengan Syahrul dalam menjalankan aksi penipuan online di media sosial.
Rahul mengakui, jika dirinya bersama Syahrul Gunawan menjual handphone fiktif melalui media sosial, yakni facebook.
“Sudah dua pelaku diamankan, dalam kasus penipuan jual beli handphone fiktif melalui media sosial. Kedua pelaku, Syahrul Gunawan dan Rahul bekerjasama melakukan penipuan melalui media sosial,” ujar Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito, Senin (23/12/2019).
Rahul diamankan polisi di rumah orangtuanya di Desa Pincepute, Kecamatan Malangke, Senin dini hari, 23 Desember. Dia diamankan dari pengembangan kasus melibatkan Syahrul Gunawan.
Syahrul sendiri ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Sabtu (21/12/2019) sore lalu.
Dalam kasus ini, Syahrul diadukan ke Polres Lutra oleh warga bernama Suparman, nomor polisi pengaduan LPB/215/X/2019/SPKT, tanggal 7 Oktober 2019 tentang penipuan online. Dalam laporannya, Suparman mengaku ditipu sebesar Rp2,7 juta setelah mentransferkan dana ke rekening Syahrul karena berniat membeli handphone yang dijual Syahrul melalui media sosial. Ternyata, setelah mentransfer dana tersebut, handphone tidak pernah tiba di rumah korban. (tari)