PALOPO–Dua remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen diamankan tim Resmob Polres Palopo. Dua pengamen ini diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian handphone.
Dua pelaku, yakni FA (18) dan AC (17). Dua pelaku diamankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo, sekitar Pukul 20.00 Wita, Rabu (25/12/2019) malam lalu.
Iyan, 44 tahun, warga Jalan DR Ratulangi, mengadukan dua pelaku ke Polres Palopo sesuai nomor aduan polisi LPB/97/XII/ 2019/SEK WARU, tanggal 25 Desember 2019 lalu. Laporan Iyan tersebut ditindaklanjuti polisi.
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Baik FA dan AC mengaku mengambil ponsel milik korban di warung milik korban, saat sedang mengamen. Saat itu, kedua pelaku melihat ponsel korban tergeletak di dalam warung, sehingga keduanya sepakat mencurinya.
Kaatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengakui, dua pengamen tersebut sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. “Keduanya sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Ardy. (iys)