KORANSERUYA.COM–Seorang imam masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berurusan polisi lantaran tidak mengenakan helm saat berkendara. Imam masjid ini bernama Syamsuddin.
Bripka Jumahir, anggota polisi lalulintas ini menilang Syamsuddin di Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (22/1/2020). Yang menarik, Jumahir menghukum imam masjid ini dengan hukuman mengaji.
Hukuman yang diberikan Jumahir ini amat sangat mudah dilakukan Syamsuddin. Sebab, dia adalah imam di Masjid Nurul Hikmah Markaz Imam Malik, Jalan Rumah Sakit Faisal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Imam masjid yang kena tilang dan dihukum mengaji ini ternyata viral. Ada warga yang memvideokan ketika Syamsuddin ‘dihukum’ mengaji. Videonya beredar di media sosial.
“Karena melanggar tidak pakai helm, saya kasih hukuman. Hukumannya bacakan saya, satu juz saja surah dalam Alquran,” pinta Jumahir dalam rekaman video yang berdurasi 2 menit 59 detik itu.
Selain menghukum sang imam masjid mengaji, Jumahir menasehatinya agar tidak mengulangi perbuatannya melanggar aturan berlalulintas. “Ini juga demi keselamatan Beliau,” kata Jumahir.
Syamsuddin sendiri mengaku bersalah tidak pakai helm. Dia baru pulang pasar membeli kedelai. Nanti saat ditilang, dia mengaku baru sadar kalau tidak pakai helm. “Mungkin karena buru-buru. Insya Allah, berikutnya tidak akan melanggar lagi,” katanya. (tari)