WALMAS- Teka teki penemuan orok berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia 7 bulan yang dibuang di sebuah pengairan persawahan di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.
BACA JUGA
Ini Video Ketua DPRD Palopo Dapat Bingkisan Kotoran Sapi di Kantornya
Tertawa Dipatuk King Kobra, Pawang Ular Ini Tewas, Ini Videonya
DPRD Palopo Setujui Pinjaman Pemkot Sebesar Rp103 Miliar untuk Bangun Menara Payung
Polisi dari sektor Walenrang hanya butuh 24 hari untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap ayah dan ibu dari orok tersebut.
Sepasang kekasih, yakni SA (19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, dan AR (21), ayah dari orok tersebut diringkus tanpa perlawanan.
Meski sempat mengelak, namun dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan polisi mengarah kepada kedua pasangan tersebut.
Polisi pun memeriksa SA, ibu bayi. Dari hasil pemeriksaan, SA akhirnya mengaku jika orok tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan AR.
Dihadapan polisi, SA mengaku sempat disekap oleh AR dan keluarganya di dalam lemari untuk menghilangkan jejak, baik dari kejaran petugas maupun menghilangkan kecurigaan warga setempat.
“Saya dipaksa aborsi oleh orangtua pacar saya, bahkan saya sempat disekap dalam lemari pakaian supaya tidak ketahuan,” aku SA didepan polisi.
Selain SA dan AR, polisi juga menetapkan ayah dan ibu AR, serta seorang dukun yang ikut terlibat dan membantu proses jalannya aborsi tersebut.
AR sendiri yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, mengaku terpaksa menggugurkan janin kekasihnya karena terdesak oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri.
“Bapak dan ibu RA serta seorang dukun asal yang telah membantu menggugurkan bayi tak berdosa di rahim SA, ikut diamankan. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafly, Senin (27/1/2020).
Mantan Kapolsek Bua ini berterima kasih atas bantuan tokoh masyarakat dan aparat desa yang sudah membantu mengungkap teka-teki aborsi yang melibatkan seorang petani dan mahasiswi asal Desa Tombang.
“Kami menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat jika ada warga Tombang yang gerak-geriknya mencurigakan atau pernah hamil, tolong diinformasikan. Dan beberapa saksi mengarah ke SA dan AR,” beber Rafly.
Atas perbuatan SA dan AR, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 308 KUHP Jo
Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutup Rafly. (Iys)